Ketentuan Pelaksanaan Pantang dan Puasa
1.
Masa Prapaskah 2019 akan kita mulai pada Hari Rabu Abu, 6 Maret 2019. Selama
masa prapaskah itu, sebagai orang beriman Katolik, demi hukum ilahi, kita akan
melakukan pertobatan bersama dengan secara khusus meluangkan waktu untuk
berdoa, menjalankan ibadat dan karya amal kasih, menyangkal diri sendiri dengan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan
berpuasa dan berpantang (bdk. KHK
Kan. 1249).
2. Berpuasa adalah makan
hanya sekali saja dalam sehari, dengan tidak dilarang untuk makan sedikit pada
pagi dan sore hari, sehingga tercapailah makna puasa baik dalam arti kuantitas
maupun kualitas (bdk. Paus Paulus VI, Konstitusi Apostolik Paenitemini, tentang
Pantang dan Puasa). Puasa wajib dilaksanakan pada hari Rabu Abu dan hari Jumat
Agung. Umat beriman yang wajib
berpuasa adalah yang berumur antara delapan belas tahun sampai dengan awal
tahun ke enam puluh.
3. Berpantang adalah
tidak makan daging atau makanan lain yang disukai. Sebagai bentuk pertobatan,
juga bisa dilakukan pantang rokok, pantang/mengurangi penggunaan plastik atau
styrofoam, atau bentuk pantang yang lain. Pantang wajib dilaksanakan pada
setiap hari Jumat selama masa prapaskah serta hari Rabu Abu dan hari Jumat
Agung. Yang wajib berpantang ialah semua orang beriman Katolik yang telah
berumur genap empat belas tahun (bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa
Pasal 138 no 2b).
4. Penetapan Hari Rabu
Abu, Jumat Agung dan hari-hari Jumat lainnya selama masa Prapaska sebagai
hari-hari pantang dan puasa adalah aturan minimal dari Hukum Gereja. Adalah
sangat terpuji jika umat beriman Katolik ingin melaksanakan pantang dan puasa
lebih dari sekedar memenuhi tuntutan hukum yang minimal itu.
5. Karya amal kasih yang
secara khusus akan kita lakukan selama masa Prapaska merupakan wujud pertobatan
bersama demi terciptanya semangat solidaritas bagi sesama. Karya amal kasih
itu, salah satunya diwujudkan melalui pengumpulan dana Aksi Puasa Pembangunan
(APP).
6. Tidak ada larangan
melangsungkan perkawinan selama masa Prapaska tetapi hendaknya memperhatikan
kewajiban pantang dan puasa itu sendiri (bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan
Regio Jawa Pasal 138 no. 4).
Purwokerto, 2 Maret 2019
Mgr. Christophorus Tri
Harsono
Uskup Dioses Purwokerto
No comments